BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,
memperbanyak ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian
tersebut menurut undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya
zaman, teknologi semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau
menggunakannya. Bisa di bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di
pisahkan dari kehidupan manusia.
Saat ini teknologi
berkembang dengan sangat pesat dan dapat dirasakan dari waktu ke waktu.
Teknologi yang berkembang ini dapat memudahkan manusia dalam melakukan
aktivitasnya. Komunikasi dari satu tempat ke tempat lain pun menjadi lebih
mudah dengan adanya perkembangan teknologi ini. Informasi yang didapat oleh
seseorang pun akan lebih mudah dan sangat beragam. Bahkan teknologi dapat
dikatakan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini. Tanpa adanya
teknologi, manusia tidak akan berkembang sampai sejauh ini.
Salah satu contoh
perkembangan teknologi saat ini adalah software komputer yang dapat
menunjang kecanggihan yang dimiliki oleh alat elektronik tersebut. Beberapa
peneliti telah melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau menciptakan software-software
baru. Disinilah letak permasalahan terjadi. Banyak pengguna komputer
melakukan pembajakn terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini
tidak hanya dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar. Pembajakan ini dilakukan
dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan software
tersebut untuk menikmati keuntungan dari kecanggihan software tersebut
tanpa membayarnya. Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang
sangat besar.
Dalam kaitan pemberantasan
pembajakan software ini, pemerintah Indonesia Undang-undang No. 19
tahun 2002 yang mengatur Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebenarnya UU
ini tidak hanya mengatur soal hak penggunaan software, tetapi juga karya
intelektual lain seperti karya tulis, musik, lukis dan film. Namun, sebagian
besar orang mengasosiasikan UU ini dengan pengaturan penggunaan software,
karena memang software dan informasi digital lainnya, seperti film yang
disimpan dalam format digital memang sangat mudah dibajak. Oleh karna itu kami
selaku penulis mengangkat judul “MENGHARGAI HAK CIPTA DALAM DUNIA TI” untuk
menyelesaikan tugas makalah KKPI ini.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
- Apa sajakah undang- undang yang menyebutkan tentang hak cipta dalam dunia TI?
- Bagaimana cara menghargai hak cipta dalam dunia TI?
- Apa sajakah hukuman atau sanksi bagi pelanggar hak cipta dalam dunia TI?
- Apa saja faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI?
- Apa saja kasus- kasus pelanggaran hak cipta dalam dunia TI?
1.3.
TUJUAN
- Untuk mengetahui undang- undang tentang hak cipta TI
- Untuk mengetahuii cara menghargai hak cipta dalam dunia TI
- Untuk mengetahui sanksi/ hukuman bagi pelanggaran hak cipta TI
- Untuk mengetahui ada tidahnya faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI
- Untuk mengetahui kasus- kasus pelanggaran TI
1.4.
MANFAAT
- Dapat mengetahui undang- undang tentang hak cipta TI
- Dapat mengetahui cara menghargai hak cipta dalam dunia TI
- Dapat mengetahui sanksi/ hukuman bagi pelanggaran hak cipta TI
- Dapat mengetahui faktor- faktor pendukung terjadinya pelanggaran hak cipta TI
- Dapat mengetahui contoh kasus pelanggaran hak cipta TI
BAB II
PEMBAHASAN
A. LANDASAN TEORI
Di Indonesia
hak cipta di atur dalam undang- undang no 19 tahun 2002 yakni:
Pasal 2
(1) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 49
(1) Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga
Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang
karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem
elektromagnetik lain.
Pasal 19
(1) Untuk
memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau
izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu
Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau
Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu
memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli
waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
(3) Ketentuan
dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari
orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang
dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk
kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak untuk kepentingan yang dipotret;
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari
orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang
dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak
mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa
persetujuannya:
a.
meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b.
mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.
mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.
mengubah isi Ciptaan.
Sedangkan
cara menghargai hak cipta orang lain sangat banyak sekali seperti:
Ø Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi.
Ø Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagi hal yang melanggar
hukum.
Ø Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
Ø Tidak melakukan penggandaan software-software illegal.
Ø Tidak mengubah program computeryang memang tidak boleh diubah oleh
pembuatnya
Akibat
dari pelanggaran yang di lakukan oleh pembajak. Maka akan mendapatkan sanksi
sebagai berikut:
1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu
banyak faktor- faktor yang mendukung terjadinya pembajakan di Indonesia.
Contohnya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah
dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil
bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya
pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli.
Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan
software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata
di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka
biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta
rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program
aplikasi lainnya.
Dewasa ini banyak sekali kasus pelanggaran hak cipta TI. Maka kami
memberikan contoh dari kasus tersebut :
- Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.“Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan softwer ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri,” kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan, Selasa.
- PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Pembajakan software
(software piracy) merupakan tindakan yang melanggar hukum terutama UU HKI dan
tidak etis dilakukan karena mengakibatkan kerugian yang besar bagi pengusaha
software dan bertindak untuk kepentingan pribadi.
Pembajakan tercantum dalam
undang- undang nomer 19 tahun 2002 khususnya pada pasal 49 ayat 1, 2, 3 pasal
19, 20, 55 dan seterusnya.
- SARAN
Ø
Sebaiknya pemerintah lebih tegas lagi dalam menindak lanjuti pelanggar
hak cipta TI terutama pembajakan yang semakin marak di Indonesia.

Ø
Sebaiknya setelah membaca makalah ini pembaca dapat menghargai hak cipta
TI dan tidak lagi menggunakan barang- barang bajakan.

DAFTAR PUSTAKA
Bertens, K.
2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Kompas.com.
2011. Pembajakan “Software” Bukannya Turun, Malah Naik, Kompas, Selasa
17 Mei 2011.
Ronald F.
Duska & B.S. Duska (2005), Accounting Ethics, Ch. 2&3
Wahid,
Fathul. 2004. Motivasi Pembajakan Software: Perspektif Mahasiswa. Seminar
Nasional Aplikasi Teknologi Informasi 2004, Yogyakarta, 19 Juni 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar